SIMALUNGUN – Kesigapan dan profesionalisme Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun kembali dibuktikan. Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA, AIPTU Akhirul Nizar, SH, berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial SW alias Wan (46) yang diduga sebagai predator seksual anak.

“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Kasus pencabulan terhadap anak menjadi prioritas utama dan tidak boleh ditunda,” tegas AIPTU Akhirul Nizar.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, A, kakek korban, tengah bekerja di kebun sawit milik warga. Ia didatangi kepala lorong berinisial AR yang menunjukkan sebuah video mengejutkan.
“AR memperlihatkan rekaman video yang menunjukkan cucu saya, Z, sedang dicabuli oleh SW. Ia mengatakan video itu sudah tersebar,” ungkap A dengan nada sedih.
Menyadari seriusnya peristiwa tersebut, A segera melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan, kemudian diteruskan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 17 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan intensif bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban Z (5), seorang anak TK, datang ke rumah tersangka di Huta II, Nagori Sugarang Bayu, bersama kakaknya.
Saat itu, kakak korban meminjam telepon genggam karena miliknya sedang diisi daya. Sementara korban meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajanan. Namun, tersangka justru memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan cabul disertai bujukan yang tidak manusiawi.
Kejadian tersebut direkam oleh kakak korban menggunakan ponsel milik tersangka. Meski sempat dilarang, rekaman itu menjadi bukti penting hingga akhirnya tersebar dan diketahui keluarga korban.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (19/12/2025) malam, mengapresiasi kinerja cepat Unit PPA.
“Ini bukti profesionalisme dan komitmen Polres Simalungun dalam melindungi perempuan dan anak. Kejahatan seksual terhadap anak tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone VIVO Y12 warna biru yang berisi rekaman video perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatannya terhadap korban yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Atas perbuatannya, SW alias Wan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa negara hadir melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kami akan bertindak cepat dan tegas terhadap setiap pelaku,” pungkas AIPTU Akhirul Nizar.(Ril)





