Uncategorized

Diduga Melanggar Undang – undang, Oknum Kepala Desa Paksa Korban Pemerkosaan Berdamai

86
×

Diduga Melanggar Undang – undang, Oknum Kepala Desa Paksa Korban Pemerkosaan Berdamai

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

DAIRI – Seorang oknum Kepala Desa Bangun I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, berinisial C.P., diduga melanggar peraturan perundang-undangan dengan memaksa korban pemerkosaan menjalani proses perdamaian atau restorative justice (RJ) di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial L.P. saat itu tengah bersama suami dan anaknya yang masih berusia 1 tahun melintas di wilayah Desa Bangun I. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar di jalan sepi saat hujan gerimis.

Tak lama berselang, seorang pria berinisial S.S. datang menghampiri dan menawarkan bantuan. Pelaku mengaku akan mengantarkan korban dan bayinya pulang ke rumah, sementara suami korban mencari bahan bakar di lokasi terdekat. Namun dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke arah jalan sepi menuju kawasan semak-semak.

Korban sempat mempertanyakan arah yang ditempuh karena tidak sesuai dengan rute menuju rumahnya. Pelaku berdalih bahwa jalan utama tertutup longsor. Sesampainya di area semak-semak, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban meski korban menangis dan berteriak. Pelaku bahkan menutup mulut korban serta mengancam akan membunuhnya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban dan meninggalkannya di pinggir jalan.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan warga sekitar. Keesokan harinya, saat korban dan suami hendak melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi, mereka justru dipanggil ke Kantor Kepala Desa Bangun I.

Di kantor desa, korban dan keluarganya diduga dipaksa mengikuti proses restorative justice. Awalnya korban dan suami menolak, namun karena korban hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD), serta adanya tekanan, intimidasi, dan desakan dari oknum Kepala Desa, perangkat desa, serta seorang tokoh masyarakat berinisial M.M., korban akhirnya merasa takut dan terpaksa menyetujui perdamaian.

Korban dipaksa menerima uang sebesar Rp10.000.000 dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mempermasalahkan kasus tersebut di kemudian hari.

Tindakan oknum Kepala Desa Bangun I ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan dugaan adanya upaya melindungi pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga. Selain itu, tindakan tersebut dianggap melampaui kewenangan karena baik korban maupun pelaku bukan warga Desa Bangun I, serta lokasi kejadian berada di luar wilayah administrasi desa tersebut.

Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menegaskan bahwa perkara pemerkosaan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pelaku anak.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung RI juga telah menegaskan bahwa pemerkosaan merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, sehingga tidak dapat dihentikan melalui proses perdamaian di luar pengadilan.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban memohon kepada Bupati Dairi dan seluruh aparat penegak hukum agar memeriksa oknum Kepala Desa Bangun I serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Keluarga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan hak, keadilan, dan pemulihan korban.(Tim)