SIDIKALANG – Kerisauan para kepala desa di Kabupaten Dairi mulai mencair setelah Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Dairi Daniel Wahyu Sagala dan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Selasa (9/12/2025).

Rakor ini dinilai sangat penting karena menyangkut pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 yang terancam batal, khususnya Dana Desa non-earmark. Dari total desa di Kabupaten Dairi, sebanyak 117 desa belum menerima penyaluran Dana Desa non-earmark, sementara 44 desa telah menerima pencairan sebelum PMK tersebut diberlakukan.
Wakil Bupati Dairi Daniel Wahyu Sagala menyampaikan bahwa terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 berdampak langsung pada pembatalan pencairan Dana Desa non-earmark tahap II. Kondisi tersebut berimbas pada terganggunya penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam pertemuan ini kita berharap mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama agar pencairan Dana Desa tetap dapat diupayakan. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting tentu harus menjadi prioritas,” ujar Wahyu.
Ia juga mengaku memahami kegelisahan para kepala desa, mengingat dirinya pernah berada pada posisi yang sama. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Dairi, melainkan merupakan permasalahan berskala nasional.
“Saya yakin solusi terbaik pasti ada, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Dairi, Simon Tonny Malau, dalam laporannya menjelaskan bahwa dampak dari terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 menyebabkan tidak terbayarnya sejumlah kegiatan desa. Di antaranya kegiatan fisik yang telah didahulukan, insentif kader posyandu, honor tutor PAUD, serta insentif Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa.
Adapun kegiatan yang bersumber dari Dana Desa earmark tetap dapat berjalan, meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, penanganan stunting, perubahan iklim, pengembangan potensi desa, program padat karya, serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Dana Desa non-earmark yang telah tersalur baru menjangkau 44 desa, sedangkan 117 desa lainnya belum menerima penyaluran,” jelas Simon.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai acuan penyesuaian pengelolaan APB Desa akibat diberlakukannya PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memberikan sejumlah opsi solusi untuk membayar kegiatan fisik maupun nonfisik yang dibiayai Dana Desa non-earmark, antara lain dengan memanfaatkan sisa Dana Desa earmark, dana penyertaan modal desa yang belum digunakan, sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025. Apabila langkah tersebut masih belum mencukupi, maka kekurangan anggaran dapat dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 dari sumber pendapatan selain Dana Desa.
Rakor tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, Kepala BKAD Rahmat Syah Munthe, Kepala KPPN Sidikalang Gerry Maranatha Tambunan, para camat, serta kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Dairi. (CN)





