PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di sekitar kawasan Ramayana agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di inti Kota Pematangsiantar mulai Senin, 15 Desember 2025. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Drs Daniel Hamonangan Siregar, Jumat (12/12/2025), dengan mendatangi langsung sejumlah loket PO.

Sosialisasi diawali di Loket PT Eldivo di Jalan Pattimura. Di lokasi tersebut, Daniel bersama Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, menegaskan bahwa mulai 15 Desember 2025 tidak boleh lagi ada terminal bayangan maupun loket PO yang beroperasi di inti Kota Pematangsiantar.
“Jika ada kendala teknis, silakan dikomunikasikan dan dikoordinasikan,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan, Dishub juga akan memasang rambu-rambu larangan bus masuk ke inti Kota Pematangsiantar mulai tanggal tersebut sebagai bentuk penegasan kebijakan.
Sementara itu, Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga menyampaikan bahwa seluruh sarana dan prasarana, termasuk lokasi loket, telah disiapkan di Terminal Tanjung Pinggir. Bahkan, papan nama atau plang merek PO telah difasilitasi melalui kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Silakan pihak PO datang ke Terminal Tanjung Pinggir dan memilih lokasi yang tersedia,” imbaunya.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan ke sejumlah loket PO lainnya, yakni PO Ohana di Jalan Pattimura, PT Intra–PT Sentra dan Paradep Puspa di Jalan Sutomo, PO Betahamu di Jalan Renville, serta PO Karya Agung dan Sepadan Horas di Jalan Sangnaualuh Damanik.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak PO menyatakan siap mematuhi aturan. Perwakilan PT Eldivo, Dongan Pandiangan, mengatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan harapan seluruh PO menerapkan kebijakan yang sama.
“Kami siap mengikuti aturan, asalkan semua PO sama-sama pindah ke Terminal Tanjung Pinggir,” ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan PT Intra–PT Sentra, Hendriben Situmorang. Namun ia berharap agar angkutan desa (angdes) juga diarahkan masuk ke Terminal Tanjung Pinggir, mengingat banyak calon penumpang berasal dari kecamatan di luar Kota Pematangsiantar.
Usai sosialisasi, Kadishub Pematangsiantar kembali menegaskan komitmen Pemko bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan aktivitas bus di inti kota.
“Hari ini kami juga memasang rambu-rambu larangan. Mulai 15 Desember 2025 tidak boleh lagi ada bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota. Komitmen ini sudah kami bangun bersama seluruh Perusahaan Otobus,” tegasnya.
Rita Sinaga pun mengimbau seluruh PO di Kota Pematangsiantar agar mendukung kebijakan tersebut demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Lokasi loket sudah kami sediakan. Seluruh PO diharapkan segera mendaftar untuk penempatan. Hingga saat ini, sudah ada enam PO yang mendaftar. Sesuai instruksi Bapak Wali Kota Pematangsiantar, seluruh PO wajib masuk ke Terminal Tanjung Pinggir,” pungkasnya.(Ril)





