Uncategorized

Kasat Reskrim Simalungun Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tetap Berjalan

89
×

Kasat Reskrim Simalungun Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap serius menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan AMS, warga Kecamatan Silau Kahean. Ia membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik meminta pelapor mencari pelaku sendiri.

Dalam klarifikasinya pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 11.22 WIB, Herison menyampaikan bahwa penyelidikan terus berjalan dan polisi aktif melacak keberadaan para pelaku.
“Sampai saat ini penyelidik masih bekerja untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika ditemukan, kami langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan memprosesnya secara tuntas,” tegasnya.

Herison juga memastikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua pelaku berinisial JD dan RS. “Penerbitan DPO menunjukkan keseriusan kami. Tidak benar jika dikatakan pelaku dibiarkan berkeliaran,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa penyidik meminta pelapor mencari alamat pelaku, Herison menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal. “Akan kami cek. Jika ada anggota yang berbicara atau bertindak tidak sesuai prosedur, pasti ditindak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas Polres Simalungun. “Kami tidak membeda-bedakan pelapor. Semua berhak mendapat layanan yang sama, tanpa memandang status ekonomi,” ungkapnya, membantah tudingan diskriminasi.

Herison menjelaskan bahwa kesulitan menemukan pelaku kerap terjadi karena pelaku bersembunyi dan berpindah tempat. Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi lintas wilayah.

Ia juga membantah keras tudingan adanya permintaan uang dari penyidik. “Polres Simalungun tidak pernah meminta uang kepada pelapor. Layanan kepolisian gratis. Jika ada oknum yang meminta, segera laporkan ke kami atau Propam,” tegasnya.

Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 5 November 2024. Herison menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu pelacakan pelaku, namun itu bukan berarti tugas penyelidikan dibebankan kepada pelapor.

“Kami memahami keresahan keluarga korban, tetapi proses hukum harus sesuai prosedur. Kami pastikan kasus ini diproses tuntas. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan anak,” pungkas Herison, sembari mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke polisi. (Ril)