SIMALUNGUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas), menegaskan bahwa proses seleksi anggota Dewas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou periode 2025–2029 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mixnon menyampaikan bahwa sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM Tirta Lihou membutuhkan Dewas yang memenuhi syarat kompetensi, integritas, serta standar regulasi yang mengatur tugas pengawasan di lingkungan BUMD.
Dalam proses seleksi, Pansel berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Anggota Komisaris, serta Anggota Direksi BUMD. Salah satu ketentuan penting yang ditekankan ialah larangan bagi calon Dewas dan Komisaris yang sedang menjalani sanksi pidana. Sementara bagi calon Direksi, syaratnya lebih ketat, yakni tidak sedang menjalani pidana dan tidak pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Selain itu, ketentuan seleksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa calon anggota Dewas atau Komisaris tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana.
Mixnon menjelaskan bahwa proses seleksi berlangsung pada 7–28 November 2025. Dari 11 peserta yang mendaftar, sebanyak 9 orang dinyatakan lulus verifikasi berkas. Namun, hanya 8 peserta yang dapat mengikuti ujian karena satu peserta berhalangan hadir akibat rumahnya terdampak banjir.
Berdasarkan hasil akhir seleksi, Pansel menetapkan tiga peserta yang dinyatakan lulus dan akan menjabat sebagai Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025–2029. Mereka adalah Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.
Penjelasan resmi ini disampaikan Mixnon kepada wartawan di Pamatang Raya, Rabu (3/12/2025), didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Andri Rahadian serta Plt. Kepala Dinas Perhubungan Mudahalam Purba.(Ril)





