PEMATANGSIANTAR – Aliansi Anak Muda Bergerak (AMB) Siantar–Simalungun resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggota DPRD Kota Pematangsiantar, CL di Badan Kehormatan Dewan, Rabu, (3/12/2025).
Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua AMB Ahmad Fauzi bersama Sekretaris AMB Doni Damara ke Bagian Umum DPRD Kota Pematangsiantar dan diterima oleh Riama selaku Kasubag Tata Usaha. Dalam dokumen tersebut, laporan ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar serta Badan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar.
Dalam surat pengaduan, AMB menyampaikan sejumlah poin yang menjadi dasar laporan, termasuk dugaan penggunaan ijazah paket C yang dinilai bermasalah saat proses pencalonan pada Pemilu 2024. AMB menyebut dokumen pendidikan tersebut perlu diperiksa karena diduga tidak sesuai aturan serta terdapat sejumlah kejanggalan dibanding format ijazah yang seharusnya.
Selain soal ijazah, AMB juga menyoroti absennya CL dalam rapat paripurna Pengesahan R-APBD Tahun 2026 pada 29 November 2025 lalu, yang menurut mereka turut berdampak pada tidak tersampaikannya pandangan Fraksi Gerindra secara resmi dalam agenda tersebut.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan bahwa lembaga DPRD dijalankan oleh orang-orang yang memenuhi syarat hukum dan etika,” ujar Ahmad Fauzi setelah penyerahan laporan.
Fauzi menyebut laporan ini merupakan langkah kontrol publik, bukan serangan politik atau personal. “Kami tidak mengatakan beliau bersalah. Kami hanya meminta lembaga resmi melakukan pemeriksaan berdasarkan aturan. Jika semuanya benar dan sesuai prosedur, maka publik pun akan mengetahui dan persoalan selesai,” katanya.
Ia juga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD. “Kami meminta agar BKD DPRD memanggil yang bersangkutan, memeriksa bukti yang kami sertakan, dan menjalankan mekanisme sesuai tata tertib DPRD. Transparansi sangat penting agar publik percaya pada institusi wakil rakyat,” tambahnya.
Ahmad Fauzi juga menyampaikan bahwa laporan tersebut ditembuskan ke DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, serta DPD Provinsi Sumatera Utara dan DPC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar. Langkah tersebut dilakukan agar partai turut mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kadernya.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Jika ada kader yang diduga melanggar, maka partai harus memastikan proses penegakan etik berjalan. Ini demi menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat,” ucap Fauzi.
Hingga berita ini diterbitkan pihak DPRD Kota Pematangsiantar maupun Badan Kehormatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. Sementara itu, Chairuddin Lubis belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(Ril)





