SIMALUNGUN – Respons cepat Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat SH, kembali terbukti saat menangani kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua remaja di Jalan Nasional Km 24–25, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Minggu (23/11/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan tim yang dipimpin IPDA Yancen langsung bergerak begitu menerima laporan pada pukul 01.10 WIB, sekitar 55 menit setelah peristiwa terjadi.
“Ini bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Kanit Gakkum dan tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan menyeluruh,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi, Minggu siang.

Kecelakaan tragis itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di jalur Pematangsiantar–Perdagangan. Dua pemuda, Aditya Pasya (18) dan Ahmad Syahridho (17), meninggal dunia di tempat setelah motor yang mereka kendarai bertabrakan frontal.
IPDA Yancen memimpin langsung olah TKP dan merekonstruksi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan saksi, Akbar Ek Wiranata dan Kevin Nius Sidabalok.

“Dari keterangan saksi dan kondisi di lapangan, kami bisa menggambarkan kronologi kejadian dengan akurat,” jelasnya.
Aditya, yang mengendarai Honda Vario BK 5269 TBJ, melaju dari arah Perdagangan menuju Pematangsiantar dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi, ia diduga kurang hati-hati dan terlalu ke kanan sehingga masuk ke jalur berlawanan.
“Akibatnya, motor tersebut bertabrakan keras dengan Honda Supra tanpa pelat nomor yang dikendarai Ahmad Syahridho dari arah berlawanan,” terang IPDA Yancen.
Benturan keras membuat kedua remaja meninggal seketika di lokasi kejadian. Polisi juga menemukan bahwa kedua korban tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Aditya membawa STNK motor, namun Ahmad tidak membawa STNK dan motornya juga tidak memiliki pelat nomor,” tambahnya.
Hasil olah TKP menunjukkan kondisi pengendara sehat jasmani, kendaraan dalam kondisi standar, cuaca cerah, dan lalu lintas sepi karena berada di kawasan perkebunan PTPN IV.
“Jalan nasional ini memiliki lebar 6,10 meter, permukaan aspal, lurus, dan mendatar. Ada marka jalan, namun tidak terdapat rambu lalu lintas di sekitar lokasi,” jelas Yancen.
Profesionalisme tim terlihat dari langkah sistematis yang dilakukan, mulai dari olah TKP, pengaturan lalu lintas, dokumentasi foto, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi.
“Semua prosedur kami jalankan cepat dan tepat. Selanjutnya kami laporkan kepada Kanit Laka dan pimpinan,” kata Yancen.
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp3 juta. Jenazah kedua korban telah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
AKP Verry Purba mengapresiasi kinerja Kanit Gakkum dan tim.
“Penanganan cepat dan profesional sangat penting pada kejadian seperti ini. Ini bentuk pelayanan prima Polres Simalungun,” ujarnya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menghindari kecepatan tinggi, terutama malam hari.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Verry. (Ril/741T)





