Nasional

PTPN IV Tegaskan Tak Ada Izin Nagori Pakai Lahan Kebun Teh Sidamanik

163
×

PTPN IV Tegaskan Tak Ada Izin Nagori Pakai Lahan Kebun Teh Sidamanik

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN IV Regional II menegaskan bahwa tidak ada izin pinjam-pakai lahan bagi nagori di kawasan Kebun Teh Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Penegasan itu disampaikan Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Teh Sidamanik, Lavergo Karosekali, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (21/11/2025).

Lavergo menuturkan bahwa pihak perkebunan tidak pernah memberikan persetujuan kepada pangulu nagori manapun untuk memanfaatkan lahan milik BUMN. Ia menyebut seluruh penggunaan aset negara wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, Peraturan BUMN Nomor 03/MBU/3/2021 mengatur bahwa setiap peminjaman atau penggunaan lahan BUMN harus melalui proses administrasi resmi, termasuk persetujuan kementerian atau lembaga terkait.

“Segala tindakan yang mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum dapat berakibat hukum,” tegas Lavergo.

Ia menambahkan, prosedur yang benar adalah dengan mengajukan permohonan resmi melalui kementerian terkait, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lahan Negara dan regulasi BUMN yang berlaku.

“Pinjam pakai lahan tidak diizinkan oleh peraturan tersebut. Jadi sampaikan saja kepada mereka, tidak dibolehkan oleh perundang-undangan,” ujarnya.

Lavergo menyebutkan bahwa di kawasan perkebunan terdapat 24 nagori, namun hingga saat ini belum ada satu pun yang memperoleh izin pinjam-pakai lahan. Ia menegaskan pihak perkebunan akan menindaklanjuti nagori yang diduga memanfaatkan lahan tanpa izin, termasuk menyurati pemerintah nagori dan melakukan sosialisasi larangan dalam waktu dekat.

Pernyataan ini muncul setelah Pangulu Nagori Mekar Sidamanik, Melawaty Manurung, sebelumnya mengklaim telah mendapatkan persetujuan penggunaan lahan untuk pembangunan peternakan ayam petelur dalam program ketahanan pangan nagori. “Kami sudah mendapatkan izin dari pihak perkebunan Sidamanik,” kata Melawaty pada kesempatan berbeda.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Nagori Mekar Sidamanik belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi PTPN IV Regional II. Pihak PTPN IV sendiri juga belum mengeluarkan pernyataan tertulis tambahan.

Jika memang terjadi pemanfaatan lahan tanpa izin, hal tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran tata kelola aset negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengingat setiap penggunaan dana negara harus dilengkapi dokumen administrasi yang sah.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan BUMN di wilayah Sumatera Utara.(741T)