Nasional

Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi KUR mikro dan aset khasanah di bank pelat merah Semendo

135
×

Kejati Sumsel tetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi KUR mikro dan aset khasanah di bank pelat merah Semendo

Sebarkan artikel ini

SUMSEL –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Jumat, 21 Nopember 2025.

 

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam konferensi pers resmi di Kejati Sumsel.

Pernyataan Resmi Kasi Penkum Kejati Sumsel

Dalam keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari proses panjang penyidikan yang dilakukan secara cermat dan profesional.

“Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, Tim Penyidik berkesimpulan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, hari ini secara resmi kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vanny menyatakan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

“Program KUR Mikro merupakan program strategis pemerintah untuk membantu meningkatkan perekonomian rakyat. Namun dalam perkara ini, oknum-oknum yang terlibat justru menyalahgunakan program tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Adapun ketujuh tersangka yang ditetapkan penyidik, sebagaimana disampaikan Vanny, adalah:

1. EH – Pemimpin KCP Semendo periode April 2022 s.d. Juli 2024

2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 s.d. Oktober 2023

3. PPD – Account Officer periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023

4. WAF – Perantara KUR Mikro

5. DS – Perantara KUR Mikro

6. JT – Perantara KUR Mikro

7. IH – Perantara KUR Mikro

Vanny menyampaikan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 orang saksi, termasuk pihak internal bank, nasabah, dan pihak terkait lainnya.

Penahanan Empat Tersangka

Dalam kesempatan tersebut, Vanny menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan, yakni:

EH

MAP

PPD

JT

Keempatnya ditahan selama 20 hari, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sementara itu:

WAF sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,

DS dan IH tidak hadir memenuhi surat panggilan penyidik.

Vanny menegaskan pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan bagi kedua tersangka tersebut dan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan jika tetap tidak kooperatif.

Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar

Dalam pernyataannya, Vanny mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp12.796.898.439.

“Nilai kerugian ini merupakan estimasi awal dari penyidik dan masih dapat berkembang. Perhitungan final akan berkoordinasi dengan auditor terkait,” jelasnya.

Modus Operandi

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan secara rinci modus yang dilakukan para tersangka.

“Tersangka EH selaku pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan bekerja sama dengan beberapa perantara KUR Mikro, yaitu WAF, DS, JT, dan IH. Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data dan bahkan melakukan pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha,” paparnya.

Data fiktif tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan KUR. Proses pencairan dana pun dipermudah oleh tersangka PPD dan MAP sehingga seluruh alur pencairan kredit berlangsung tanpa mengikuti prosedur yang benar dan melanggar SOP perbankan.

Pasal yang Disangkakan

Vanny menegaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana korupsi, yakni:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

jo. Pasal 64 KUHP

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

jo. Pasal 64 KUHP

Dan/atau:

Pasal 11 UU Tipikor
atau Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Komitmen Kejati Sumsel

Di akhir penyampaiannya, Vanny menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengawal proses penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan negara dan menyalahgunakan kewenangan. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan media yang terus mengawal proses penegakan hukum ini,” ujar Vanny.

Kejati Sumsel akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai tahapan penyidikan.(Ril)