Nasional

Kejaksaan RI Terus Bertransformasi di Era ST Burhanudin

160
×

Kejaksaan RI Terus Bertransformasi di Era ST Burhanudin

Sebarkan artikel ini

SUMSEL – Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin terus menunjukkan transformasi dan reformasi signifikan, baik dalam aspek kelembagaan maupun peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Perubahan ini tampak nyata melalui berbagai kebijakan penataan organisasi serta peningkatan kinerja secara masif di seluruh Indonesia.

Penguatan kelembagaan dimulai dengan pembenahan SDM melalui penerapan merit system yang ketat, mulai dari proses asesmen hingga penempatan jabatan yang harus melalui tahapan selektif serta pendidikan berjenjang. Penerapan reward and punishment dilakukan secara tegas, termasuk pemecatan hingga proses pidana terhadap jaksa yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, pengembangan kelembagaan terus dilakukan, terutama terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

Aspek kinerja juga menjadi perhatian utama. Penilaian kinerja dijadikan unsur penting dalam evaluasi pimpinan satuan kerja. Jaksa Agung menegaskan agar tidak terjadi kesenjangan dalam penanganan perkara antara pusat dan daerah. “Jangan sampai daerah melempem dan yang terlihat bekerja hanya pusat,” menjadi pesan yang terus ditekankan dalam setiap evaluasi.

Di sisi lain, Penegakan Hukum Humanis menjadi program prioritas Jaksa Agung, khususnya dalam penanganan perkara-perkara kecil agar tidak seluruhnya berakhir di pengadilan. Pendekatan yang digunakan meliputi musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal, Restorative Justice, serta program Jaga Desa.

Kejaksaan RI terus mereformasi diri dengan penegakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Jaksa Agung secara konsisten menekankan bahwa jaksa harus memiliki integritas, profesionalitas, dan empati dalam melaksanakan tugas. Pendekatan humanis yang dibarengi ketegasan menjadi bentuk keberpihakan hukum kepada masyarakat.

Hal ini tercermin dalam penerapan unsur “perekonomian negara” dan perlindungan kepentingan hajat hidup masyarakat pada setiap perkara tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan program Asta Cita pemerintah saat ini. (Ril)