Nasional

Wesly dan Kepala Daerah Se-Sumut Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

161
×

Wesly dan Kepala Daerah Se-Sumut Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

MEDAN– Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Kepala Daerah se-Sumatera Utara menghadiri Penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur serta Bupati/Wali Kota di kabupaten/kota se-Sumut mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).

Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama ini, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat, sebagai langkah nyata penerapan restorative justice (RJ) di wilayah Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. “Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Beberapa pertimbangan penerapan pidana kerja sosial antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, atau pertimbangan relevan lainnya. Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu administrasi kependudukan, disesuaikan kemampuan pelaku.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa Restorative Justice menekankan pemulihan dan pembinaan sosial bagi pelaku, memberi kesempatan memperbaiki kesalahan, serta mengurangi tekanan di lembaga pemasyarakatan yang sudah over kapasitas. “Dengan pendekatan ini, keadilan yang humanis bisa diterapkan, bukan sekadar memenjara,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar SH M.Hum., menegaskan bahwa penerapan RJ di Sumut adalah bentuk penegakan hukum humanis yang mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menegaskan dukungannya terhadap penerapan RJ di kota Pematangsiantar. “Pemko Pematangsiantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” tandasnya.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Sumut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dilanjutkan penandatanganan antara Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing kabupaten/kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.