Nasional

Kepala SMAN 2 Sidikalang Klarifikasi Pemberitaan Miring: “Kami Bekerja Sesuai Aturan

297
×

Kepala SMAN 2 Sidikalang Klarifikasi Pemberitaan Miring: “Kami Bekerja Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG — Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan miring yang dinilai tidak mendasar dan terkesan menghakimi kinerja pihak sekolah, khususnya dalam pengelolaan Dana BOS dan pelaksanaan program sekolah.

Kepala Sekolah SMAN 2 Sidikalang menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran sekolah telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan rencana kerja sekolah (RKS) yang berlaku.

“Kami selalu melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku berdasarkan juknis BOS. Kami tidak berani melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Pemberitaan yang tidak berdasar ini sangat mengganggu kenyamanan kami dalam bekerja dan berinteraksi demi memajukan dunia pendidikan, khususnya dalam memotivasi semangat belajar anak-anak,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, pihak sekolah juga menegaskan bahwa setiap permintaan konfirmasi dari media selalu dilayani oleh bagian Humas sekolah. Namun, sering kali penjelasan yang telah diberikan tidak dijadikan acuan dalam pemberitaan yang dipublikasikan.

“Sesuai SOP yang berlaku, saya sudah memberikan tugas kepada wakil kepala sekolah sebagai Humas untuk menjawab setiap permintaan konfirmasi dari rekan media, termasuk terkait penggunaan Dana BOS. Semua jawaban sudah disampaikan secara rinci dan transparan. Namun, jika diminta laporan pertanggungjawaban (LPJ), tentu kami tidak dapat memberikannya karena itu merupakan dokumen internal,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMAN 2 Sidikalang juga menjelaskan terkait mekanisme pungutan SPP dan pembelian buku di sekolah. Menurutnya, semua kebijakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 46 ayat (1) tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan.

“Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Setiap kebijakan yang kami ambil, termasuk pungutan SPP, selalu melalui musyawarah bersama orang tua murid dan dilaporkan secara terbuka dalam rapat komite sekolah,” terangnya.

Ia menambahkan, pembayaran honor bagi guru honorer di SMAN 2 Sidikalang juga dilakukan secara transparan dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Kami berharap rekan media dapat menyajikan informasi berdasarkan data dan bukti yang akurat, bukan sekadar dugaan atau asumsi. Jangan terlalu mudah menuduh adanya penyimpangan atau korupsi tanpa dasar yang jelas,” tutupnya.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sidikalang di Jalan Air Bersih, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.(NC)