SIMALUNGUN — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Maligas. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sore, petugas mengamankan empat pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 37,29 gram.

Aksi penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, sekitar pukul 18.00 WIB. Salah satu dari para pelaku, yang diketahui merupakan bandar utama, disebut tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun saat ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pelaksanaan Asta Cita menuju Indonesia bersih dari narkoba.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kami akan kejar dan berantas sampai ke akar-akarnya. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional,” tegas AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (9/11/2025).
Laporan Warga Berujung Penggerebekan
Operasi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Huta 3 Gajing Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap empat tersangka di lokasi.
Mereka adalah:
1. Andri Satria alias Gabus (37), warga Huta 3 Gajing Kahean, Kecamatan Gunung Maligas — diduga sebagai bandar utama.
2. Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.
3. Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.
4. Suhendra (41), warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.
Barang Bukti Sabu dan Peralatan Transaksi
Dari tangan Andri Satria alias Gabus, petugas menemukan satu bungkus besar sabu, sembilan bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil dengan total berat 31,42 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital, plastik klip, buku catatan hasil penjualan, dua kotak penyimpanan, dan uang tunai Rp410.000.
Dari Andri Afriadi alias Bobo, diamankan delapan paket kecil sabu seberat 2,38 gram.
Dari Suhendro, dua paket sedang seberat 2,21 gram dan satu unit ponsel.
Sedangkan Suhendra membawa kaca pirex berisi sabu 1,28 gram, botol Yakult, pipet, serta ponsel.
Jaringan Lebih Besar Akan Diungkap
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Andri Satria alias Gabus. Sementara Gabus sendiri menyebut sumber pasokannya berasal dari seseorang berinisial BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan di atasnya.
“Jaringan ini cukup licin, tapi berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota, mereka akhirnya tak berkutik. Kami terus kembangkan ke pemasok utamanya,” ujar Kasat Narkoba.(Ril/741T)
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.





