LABUHANBATU – Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai aliansi dan organisasi mahasiswa belakangan ini meresahkan sejumlah pemerintahan desa dan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pasalnya, kelompok tersebut kerap menggelar aksi unjuk rasa ke kantor kepala desa dengan membawa berbagai tuntutan, terutama meminta laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 hingga 2024. Selain itu, mereka juga mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Beberapa kepala desa di Kecamatan Bilah Hulu mengungkapkan, aksi-aksi tersebut kerap diawali dengan surat pemberitahuan resmi yang dilayangkan kepada pemerintah desa. Namun, di balik surat tersebut, ternyata tertera nomor kontak koordinator aksi. Ketika dihubungi, oknum yang mengaku mahasiswa itu justru menyampaikan bahwa aksi bisa dibatalkan—dengan syarat kepala desa bersedia memberikan sejumlah uang.
“Saat kami tanyakan, mereka bilang bisa membatalkan aksi, tapi minta uang dengan alasan untuk biaya kuliah,” ungkap salah satu kepala desa, Sabtu (1/11/2025).
Besaran uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp3 juta. Setelah dilakukan negosiasi, biasanya disepakati sekitar Rp2,5 juta. “Karena malu jika didemo, beberapa kepala desa akhirnya memilih membayar agar aksi dibatalkan,” ujarnya.
Namun, ketenangan itu tidak berlangsung lama. Sekitar satu bulan kemudian, surat pemberitahuan aksi kembali datang, kali ini dari kelompok mahasiswa lain yang menggunakan nama aliansi berbeda.
Melihat fenomena tersebut, beberapa wartawan yang tergabung dalam Persatuan Mitra Pers Bilah Hulu melakukan investigasi. Hasilnya cukup mengejutkan. Ternyata, pelaku aksi-aksi tersebut hanya terdiri dari sekitar 10 orang yang menggunakan berbagai nama organisasi mahasiswa. Mereka sebagian besar adalah mahasiswa tidak aktif atau bahkan sudah tidak lagi terdaftar di kampus.
“Modus mereka sama: mengirim surat pemberitahuan aksi, lalu menunggu kepala desa menghubungi untuk negosiasi. Tujuannya jelas, mencari uang,” ungkap salah satu wartawan hasil investigasi.
Kabar ini memicu kemarahan masyarakat. Pada Jumat (31/10/2025), puluhan warga dari Desa Emplasmen Aek Nabara dan Desa Gunung Selamat bersiap menghadang kelompok yang mengaku mahasiswa itu. Mereka menolak desanya didemo dengan tudingan korupsi yang dianggap tidak berdasar.
“Kalau memang kepala desa kami korupsi, biar kami sendiri yang turun ke lapangan. Jangan orang luar yang datang menuduh tanpa bukti,” tegas seorang warga bermarga Panjaitan.
“Jangan menebar fitnah. Kalau punya bukti, laporkan saja ke aparat hukum, bukan demo sembarangan,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan wartawan Mitra Pers pada hari yang sama, sejumlah mahasiswa yang semula berencana berunjuk rasa akhirnya mengajukan surat pembatalan aksi ke bagian Intelkam Polres Labuhanbatu sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Namun, aparat berharap agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara yang santun dan konstruktif, seperti melalui audiensi atau dialog dengan pihak terkait.
“Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas perwakilan kepolisian.
Sejumlah tokoh masyarakat turut mengimbau agar para kepala desa tidak takut menghadapi tekanan dari pihak luar.“Kalau kepala desa bekerja dengan benar, masyarakat pasti tahu. Kami siap berdiri di depan jika ada pihak luar yang datang membawa fitnah,” tegas beberapa tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.(Tim)





