Nasional

Desak Usut Proyek Ilegal, Aktivis Soroti Dugaan Pengrusakan Sekolah di Simalungun

550
×

Desak Usut Proyek Ilegal, Aktivis Soroti Dugaan Pengrusakan Sekolah di Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Kasus dugaan pengrusakan sejumlah sekolah serta pelaksanaan proyek tanpa surat perintah kerja (SPK) di Kabupaten Simalungun kembali mencuat ke permukaan.

Pemerhati pendidikan Simalungun, Azhari Nasution, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para kontraktor yang diduga terlibat dalam proyek ilegal tersebut.

SMPN Jorlang Hataran

Desakan itu disampaikan Azhari kepada awak media di salah satu kafe di Kota Pematangsiantar, Sabtu (1/11/2025). Ia menilai tindakan pengrusakan fasilitas pendidikan tanpa izin dan dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan negara.

“Saya meminta aparat penegak hukum (APH) menghentikan dan memeriksa kekisruhan yang terjadi di Dinas Pendidikan Simalungun. Kontraktor yang bekerja tanpa SPK atau kontrak resmi harus diperiksa, bahkan ditangkap,” tegasnya.

Azhari juga menyoroti adanya ancaman terhadap Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Simalungun, yang menurutnya merupakan bentuk intimidasi terhadap pejabat publik.

“Ancaman seperti itu tidak bisa dibiarkan. Itu bentuk teror dan upaya menakut-nakuti pejabat yang menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkapkan bahwa beberapa sekolah di Simalungun dilaporkan dirusak atau dibongkar tanpa adanya surat perintah kerja dari Dinas Pendidikan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya proyek yang dijalankan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur administrasi.

Tokoh muda Simalungun, Imanuddin Damanik, turut mengecam tindakan tersebut. Ia menilai perusakan fasilitas pendidikan tanpa dasar hukum jelas telah mencoreng dunia pendidikan dan menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Kontraktor yang melakukan pengrusakan itu harus segera diperiksa. Ancaman terhadap Plt. Kadis Pendidikan melalui media sosial juga sangat tidak pantas dan bisa mengganggu stabilitas birokrasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Imanuddin menuding adanya dugaan gratifikasi dan setoran uang kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan tokoh berpengaruh di Simalungun.

“Mereka berani bekerja tanpa SPK karena diduga sudah menyetor komisi kepada orang-orang dekat JR Saragih. Jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Bupati maupun JR Saragih, citra dunia pendidikan Simalungun akan rusak,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Simalungun, Frist Ueki Damanik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/11/2025), belum memberikan tanggapan.

Hingga kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan sekolah dan proyek tanpa SPK tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Simalungun.(741T)