SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat sinergi untuk mencegah penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Simalungun.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Kabupaten Simalungun. MoU ditandatangani Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran Pemkab dan Kejari Simalungun, serta perwakilan kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Simalungun.
Penandatanganan MoU juga dirangkai dengan rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dengan mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi.
“Kerja sama ini kita harapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Ini menjadi wadah memperkuat sinergi guna mencegah dini potensi penyimpangan maupun gangguan di bidang pendidikan,” ujar Anton.
Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Sinergi dengan pihak Kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif antara aparat penegak hukum dengan dunia pendidikan melalui konsep “Jaksa Sahabat Pendidik.”
“Pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar menjadi manusia bernilai. Anak-anak bagaikan besi yang perlu ditempa dan dibentuk menjadi generasi berkualitas,” ujarnya.
Muhibuddin menegaskan, kehadiran program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memperluas ruang kolaborasi, memberikan pemahaman hukum kepada insan pendidikan, serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas.
Melalui MoU tersebut, Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun berharap penguatan tata kelola pendidikan dan upaya pencegahan dini terhadap berbagai potensi penyimpangan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sinergi pemerintah daerah, Kejaksaan, dan seluruh insan pendidikan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas, sekaligus melahirkan generasi Simalungun yang berilmu, berkarakter, dan bermoral luhur.(Ril)





