LABUHANBATU – Pemerintah Desa N-8 Aek Nabara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2026 kepada masyarakat yang masuk sebagai penerima manfaat. Penyaluran berlangsung pada Jumat (18/9/2026).
Sebanyak 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT yang disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, yakni periode Juli, Agustus dan September 2026.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah desa untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, para penerima BLT menerima bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa N-8 Aek Nabara berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Desa N-8 Aek Nabara, Dedi Sungkowo, saat dikonfirmasi Porostimes.Com pada Jumat (25/9/2026), mengatakan penyaluran BLT dilakukan sesuai data penerima yang telah ditetapkan.
“BLT ini kita salurkan untuk 15 KPM, untuk tiga bulan yaitu Juli, Agustus dan September. Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan keluarga,” kata Dedi.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa akan terus berupaya menjalankan program bantuan kepada masyarakat secara transparan dan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku tutupnya. (Iw)





