SIMALUNGUN – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Seorang pria, Jhon Fredi Purba (30), warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, diamankan petugas di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.46 WIB, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Sikap I heard a lone wolf howling in the silence of the night yang menjadi semboyan Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor,” ujar AKP Verry.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA., menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Raya/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 11 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, rumah korban Jenri Mesradon Purba (39), warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, dalam keadaan kosong karena korban pergi menggunakan mobil pikap untuk mengambil tuak.
Di dalam rumah, sepeda motor Suzuki Spin BK 5788 TX berada di ruang tamu dengan kunci kontak masih menempel. Sementara itu, pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Sekitar pukul 09.30 WIB, saat melintas dari Dalig Raya menuju Kariahan, tepatnya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban melihat Jhon Fredi Purba sedang mengendarai sepeda motor miliknya. Setelah tiba di rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Raya untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti,” kata AKP Wisnugraha.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pencarian secara intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas mengamankan Jhon Fredi Purba pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukannya,” ujar AKP Wisnugraha.
Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan nomor polisi BK 5788 TX dan nomor BPKB G No. 3301605 B, serta satu buah STNK dengan nomor polisi BK 5788 TX atas nama Janto Gozari.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyarruddin, S.H., Brigpol Josua Marpaung, S.H., dan Briptu Azan Azhari.
AKP Verry Purba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan upaya Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus meski proses penyelidikan membutuhkan waktu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” pungkasnya.(Ril)





