MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ISS (32), warga Tanjung Morawa, dan DHS (25), warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Keduanya ditangkap setelah aksinya kepergok korban dan diteriaki maling.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Benget Tumanggor (37), mengantar pakaian ke Laundry Difa sekitar pukul 19.30 WIB.
Karena merasa hanya sebentar, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Tidak lama kemudian, korban melihat ISS menggeser sepeda motornya dan berusaha menghidupkan mesin.
“Spontan, melihat kejadian tersebut, korban langsung berteriak maling. Pelaku ISS kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai rekannya, DHS, dan keduanya berusaha melarikan diri,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026) sore.
Mendengar teriakan tersebut, personel Tekab Polsek Medan Kota yang sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran. Tidak jauh dari tempat kejadian, petugas berhasil menghentikan laju kedua pelaku. Dengan bantuan korban dan warga, keduanya kemudian diamankan.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melihat kunci kontak sepeda motor korban masih tergantung. Kondisi tersebut kemudian memunculkan niat keduanya untuk mencuri sepeda motor tersebut.
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2017 milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu kunci L yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” jelas Poltak.
Poltak menambahkan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 karena kasus pencurian sepeda motor.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ril)





