MEDAN — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial DA (35), warga Dusun Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal).
DA ditangkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Pajak Kemiri, Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Ia diamankan setelah membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang membeli bawang dengan menggunakan uang palsu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, saya bersama tim Tekab langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DA. Dari tangan tersangka turut diamankan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang digunakan untuk membeli bawang,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Selasa malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui pesanan secara daring. Uang tersebut dikirim menggunakan jasa J&T dan diterima di kawasan Sebejangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Uang palsu itu dipesannya secara online sekitar enam hari sebelumnya. Total yang dipesan sebanyak Rp1.600.000 dalam pecahan Rp50.000 dan seluruhnya sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Poltak.
Lebih lanjut, polisi menyebut DA merupakan residivis dalam kasus serupa. Artinya, tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara terkait perkara uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut, DA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Kota.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(Ril)





