Berita Daerah

277 Warga Binaan Rutan Sidikalang Terima Remisi HUT RI

67
×

277 Warga Binaan Rutan Sidikalang Terima Remisi HUT RI

Sebarkan artikel ini

DAIRI — Sebanyak 277 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 14 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Sementara enam lainnya mendapatkan remisi dengan subsider.

Pemberian remisi tersebut disampaikan dalam upacara penyerahan remisi umum bagi tahanan dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Rutan Kelas IIB Sidikalang. Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dibacakan Asisten Administrasi Umum, Dapot Tamba.

Dalam sambutannya, Menimipas menegaskan bahwa perjuangan bangsa belum selesai. Kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, pelayanan terbaik, pembinaan yang manusiawi, serta pengabdian untuk menjaga kedaulatan negara.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi, serta memperkuat profesionalisme dan kolaborasi dalam menjalankan tugas.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan kepada warga binaan yang telah menjalankan pembinaan dengan baik. Remisi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian dan nantinya dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, mengungkapkan jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 432 orang, sedangkan kapasitas ideal hanya 172 orang. Kondisi tersebut menunjukkan kelebihan kapasitas sekitar 270 persen.

Upacara turut dihadiri unsur Forkopimda, Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Denni Andika Wardana, S.H., M.I.P., Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Sidikalang, Camat Sitinjo Haposan Bancin, Kepala Desa Sitinjo II Umum Sukarjo Bako, serta jajaran Rutan Kelas IIB Sidikalang.

Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan dan kemandirian, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (CN)