SIMALUNGUN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berusia 45 tahun yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Simpang Kawit, Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pria tersebut diketahui bernama Maliki Agung Sihombing alias Kentung. Ia diamankan petugas pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah milik seseorang bernama Kipli.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.11 WIB, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurut Hengky, setelah menerima informasi, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang diinformasikan.
“Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penggerebekan ke rumah dimaksud, didampingi petugas dari kantor nagori setempat,” ujar Hengky.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama Maliki alias Kentung sedang berada di dalam rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari kantong celana sebelah kanannya, polisi menemukan lima plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah barang bukti ditemukan, tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Kota Tebing Tinggi,” ungkap Hengky.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima plastik klip sedang warna putih bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram, satu plastik klip besar dalam kondisi kosong, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Maliki Agung Sihombing diketahui tidak bekerja dan berdomisili di Jalan Medan Km 6,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa dan serahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hengky.
Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Kapolsek Gunung Malela menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
Ia menyebut pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Jajaran Polsek Gunung Malela akan terus memberantas narkoba sesuai dengan penekanan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Menurut Hengky, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Malela agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Ril)





