SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah dinas seorang guru SDN 094155 Rambung Merah dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial Muhammad Ifandi (30) berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan cepat yang dilakukan petugas.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut diketahui pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Elida Elfrina Simanjuntak (43), seorang guru yang tinggal di rumah dinas SDN 094155 Rambung Merah, Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mendapati rumahnya telah dibobol saat pulang dari ibadah.
“Sesampainya di rumah, korban melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” ujar AKP Hengky.
Dari hasil pemeriksaan korban, pelaku diketahui membawa kabur satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dua unit jam tangan merek Alexandre Christie dan Mirage, satu cincin berlian, serta tiga pasang sepatu olahraga. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Selain kehilangan barang-barang berharga, korban juga menemukan adanya lubang pada bagian kamar mandi yang diduga digunakan pelaku sebagai akses masuk ke dalam rumah.
Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, personel Unit Reskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Muhammad Ifandi, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Hengky.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit jam tangan berbagai merek, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta empat pasang sepatu dari berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.
Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta proses penahanan terhadap tersangka.
AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing. Polri akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius dan profesional,” tegasnya.(Ril)





