Kriminal

Pelajar 15 Tahun Bawa Narkoba, Diamankan Polsek Serbalawan Saat Bubarkan Balap Liar

199
×

Pelajar 15 Tahun Bawa Narkoba, Diamankan Polsek Serbalawan Saat Bubarkan Balap Liar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Aksi cepat dan tanggap personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun berhasil menyelamatkan masa depan generasi muda dari jeratan narkotika. Seorang pelajar berinisial FY (15) diamankan saat membawa narkotika jenis ganja dan sabu ketika petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kamis (13/11) pukul 13.00 WIB, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polsek Serbalawan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Penangkapan ini sangat penting karena kami tidak hanya memberantas peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak bangsa yang hampir terjerumus lebih dalam,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kapolsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari kegiatan rutin pembubaran balap liar yang kerap meresahkan warga.

“Polri hadir untuk masyarakat melalui kegiatan pembubaran balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serbalawan langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar IPTU Gunawan Sembiring.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang remaja laki-laki berinisial FY yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Tersangka yang mengaku sebagai wiraswasta namun masih berstatus pelajar berusia 15 tahun, merupakan warga Kecamatan Tapian Dolok. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta kendaraan yang digunakannya, sesuai prosedur hukum.

Hasil penggeledahan mengungkap fakta yang mengejutkan. Dari dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor, petugas menemukan satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat bruto 7,74 gram.

“Penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Anak seusia ini seharusnya fokus pada pendidikan, bukan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait dengan nada prihatin.

Pemeriksaan berlanjut hingga ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kiri tersangka. Saat diinterogasi, FY mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik temannya berinisial D, yang berhasil melarikan diri saat petugas datang.

IPTU Gunawan Sembiring menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pencarian terhadap pelaku berinisial D terus dilakukan. Kami berkomitmen mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Setelah penangkapan, tersangka FY bersama barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR tanpa pelat nomor dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan laporan polisi serta surat perintah penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba memberikan apresiasi tinggi terhadap jajaran Polsek Serbalawan atas keberhasilan tersebut.

> “Penindakan ini bukti nyata bahwa Polri senantiasa hadir melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Kami akan terus menggelar operasi serupa untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Tersangka FY kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses hukumnya akan dilakukan sesuai sistem peradilan pidana anak mengingat usianya yang masih di bawah umur.(Ril/741T)