JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 6 Februari 2025.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Sapariyatno bin Abin Margo Budi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kronologi bermula dari adanya permasalahan ekonomi dalam rumah tangga antara pasangan suami isteri dalam pernikahan yang sah dan tercatat oleh Negara yaitu Tersangka Sapariyatno bin Abin Margo Budi (Alm) dan Korban sdri. Srianik Binti Sastro Pra Wiro berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 865/68/X/2002 tanggal 15 Oktober 2002 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekira pukul 13.00 WITA di rumah Saksi Korban Norsehan yang beralamat di Jalan Siradj Salman, Komp. Permata Hijau, RT. 026, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, yang merupakan tempat kerja korban sebagai Asisten Rumah Tangga.
Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka tersebut, mengakibatkan pipi sebelah kiri Korban mengalami rasa sakit, bengkak dan memar kemudian Korban melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Kepolisian guna diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: 005/IKMFL/TU/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Syahranie yang ditandatangani oleh dokter ahli forensik dan medikolegal, dr. DEIBY T. INGGRID SAUMANA, Sp. FM dan dokter pemeriksa dr. NAFTANIA DWI INDRIANI bahwa telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Korban pada tanggal 24 November 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut:
“Pada pemeriksaan ditemukan satu luka memar daerah pipi kiri, luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan tumpul luka mengakibatkan kerusakan pada jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak. Luka tidak mengganggu aktifitas keseharian dan tidak mengganggu mata pencaharian.”
Akibat dari perbuatan Tersangka, Terjerat Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., Kasi Pidum Muhammad Idham Syah, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Kevin Adhy Aksa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka (rel)